Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNV Jatim), merupakan salah satu perguruan tinggi negeri kedinasan yang didirikan oleh para veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, pada 05 Juli 1959; dibina oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah yang cukup panjang, melalui Keputusan Presiden Nomor 122, Tahun 2016, maka UPNV Jatim telah dikukuhkan statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri dalam binaan Kementerian Riset dan Teknologi. UPNV Jatim sebagai monumen hidup untuk mencetak SDM unggul, sebagai pioner pembangunan nasional, penerus perjuangan bangsa, menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi UPNV Jatim: “Menjadi Universitas Unggul Berkarakter Bela Negara”. Dalam misinya menyelenggarakan Tri Darma Perguruan Tinggi, melalui pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; selalu mendasarkan pada pembentukan karakter bela negara, artinya selalu mengedepankan kepentingan nasional, bangsa dan negara.
Dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan UPN Veteran Jawa Timur yang dapat bersaing di ranah global maka pada tanggal 21 April 2017 didirikanlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UPN Veteran Jawa Timur yang terdokumentasi dalam Surat Keputusan Rektor UPN “Veteran” Jatim Nomor : 92a / UN63/KP/2017 Tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Di Lingkungan UPN “VETERAN” Jawa Timur dan telah terlisensi oleh BNSP berdasarkan surat Nomor : BNSP-LSP-1030-ID.
Selama perjalan pendirian tersebut LSP UPN Veteran Jawa Timur dipimpin pertama kali oleh Bapak Dr. Ir. Zainal Abidin,MS (tahun 2017-2019) selanjutnya estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh Bapak Dr. I Gede Susrama,M.ST,M.Kom (2019-sekarang) . LSP UPN Veteran Jawa Timur telah memiliki 16 Skema Kompetensi, dan 62 Asesor Kompetensi yang tersertifikasi BNSP. Dan telah mensertifikasi sebanyak 881 mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur.
“LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar. Tugas panitia kerja adalah Menyiapkan badan hukum Menyusun organisasi maupun personel Mencari dukungan industri maupun instansi terkait. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP.”